Apa Bedanya CPNS dan PPPK? Wajib Anda Tahu Penjelasannya Sebelum Seleksi CASN 2021 Dimulai!

- 31 Mei 2021, 16:05 WIB
Ini dia perbedaan CPNS dan PPPK yang wajib anda tahu!
Ini dia perbedaan CPNS dan PPPK yang wajib anda tahu! /Ahmad Fiqi Purba/tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

Perlu anda ketahui, setelah dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS, status kepegawaian peserta adalah CPNS, bukan PNS. 

Baru setelah melewati beberapa penilaian kompetensi dan kinerja sesuai formasi, dan dinyatakan memenuhi kriteria, maka status akan ditetapkan sebagai PNS. 

Setelah ditetapkan menjadi status PNS, gaji yang akan diterima sebesar 100 persen.

Baca Juga: Link Nonton Drama Doom at Your Service Ep 7 Sub Indo via TV Online Gratis 

Hak PNS

  • Mendapat gaji, tunjangan, fasilitas yang disediakan untuk PNS
  • Mendapat cuti
  • Mendapat hak jaminan pensiun dan hari tua
  • Mendapat perlindungan
  • Mendapat pengembangan kompetensi melalui diklat atau seminar

Baca Juga: Live Streaming Indosiar LIDA Top 16 Grup 3 Konser Show Malam Ini, 31 Mei 2021

Pemutusan hubungan kerja

Hubungan kerja bisa putus apabila PNS

  • Meninggal dunia
  • Permintaan PNS itu sendiri
  • Otomatis mencapai batas masa pensiun
  • Diadakan perampingan organisasi
  • Dianggap tidak cakap secara jasmani maupun rohani

Baca Juga: Baru Rilis, Ini Lirik Lagu 'California' Rich Brian, NIKI dan Warren Hue

Demikian informasi untuk anda para pembaca yang belum mengetahui perbedaan CPNS dan PPPK. Segera persiapkan diri anda untuk seleksi CASN 2021!***

Halaman:

Editor: Amallia Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x