- Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak. - Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.
- Sebagai informasi, sayangnya bantuan ini tidak bisa dicairkan ke beberapa golongan terlarang.
Baca Juga: Pergi Ke Tukri untuk Menjalani Pengobatan, Ashanty: Maunya Ada Solusi
Berikut ini beberapa masyarakat yang dijamin tidak bisa dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta:
- Warga Negara Asing yang menjadi karyawan di Indonesia
- Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)
- Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek
- Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja
- Apratur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)
- Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca Juga: Rizki DA Tak Kuasa Tahan Tangis Usai Ungkap Rumah Tangganya, SIkap Nadya Mustika Begini!
Itulah informasi lengkap mengenai BLT BPJS 2021, termasuk cara cek daftar penerima di link kemnaker.go.id dan syarat BSU Subsidi Gaji karyawan cair.
Artikel ini pernah terbit di Berita DIY Pikiran Rakyat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021: Cek kemnaker.go.id Ini Jadwal Karyawan Ditransfer BSU Subsidi Gaji via BRI ditulis oleh Iman Fakhrudin.***