Cara Daftar BLT UMKM BPUM 2021 Rp1,2 Juta, Masih Buka Sampai 28 Juni!

- 6 Juni 2021, 15:57 WIB
Ilustrasi - Banpres BPUM 2021 dari Kemenkop UKM tetap dibuka pendaftaran hingga 28 Juni 2021. Penerima akan mendapat BLT Rp 1,2 juta dalam sekali penyaluran.
Ilustrasi - Banpres BPUM 2021 dari Kemenkop UKM tetap dibuka pendaftaran hingga 28 Juni 2021. Penerima akan mendapat BLT Rp 1,2 juta dalam sekali penyaluran. /Dok. Kemenkop UKM.

 

Media Magelang - Pelaku usaha masih bisa melakukan pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM hingga akhir bulan ini. 

Pemerintah memperpanjang pengajuan pendaftaran BLT UMKM BPUM 2021, yang bisa diikuti oleh masyarakat untuk mendapatkan bantuan modal usaha. 

Nantinya masyarakat bisa mendapatkan bantuan dana sebesar Rp1,2 juta dari program BLT UMKM BPUM 2021, tentunya jika terdaftar sebagai penerima.

Baca Juga: Lagi-lagi Ribut dengan Pasha Ungu, Iis Dahlia: Gue Gak Ngerti Sama Hidup Dia

Jika ingin mendapatkan bantuan ini, pengajuan usulan BPUM atau BLT UMKM masih dibuka hingga 28 Juni mendatang. 

Adapun tahun ini BPUM UMKM akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. 

Berbeda dari tahun 2020, pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp1,2 juta dari pemerintah. 

Sementara pada BPUM UMKM 2020 penerima mendapatkan bantuan dana modal usaha sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Anya Geraldine Buka Lowongan Kerja Buat yang Suka Olahraga, Syaratnya Harus Setia Nemenin dan Kasih Semangat

Masyarakat atau pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BPUM UMKM bisa mengajukan usulan ke Dinas Koperasi dan UMKM di wilayah setempat, yang kemudian akan diteruskan kepada Kemenkop UKM.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk bisa menjadi penerima BPUM UMKM Rp1,2 juta.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No 2/ 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, syarat lolos BPUM 2021 yaitu:

  • Belum pernah menerima dana BPUM
  • Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  • Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima KUR
  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki KTP Elektronik
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Jika ingin mendaftar BPUM UMKM, berikut data yang wajib disertakan ke Dinas Koperasi UKM.

Baca Juga: Diganti Hanna Kirana, Begini Kelanjutan Cerita Suara Hati Istri Zahra yang Sempat Banjir Kritik

Data Pengajuan BPUM UMKM 2021

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama Lengkap

- Alamat Tempat Tinggal

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Dinas Koperasi dan UMKM setempat akan melakukan proses seleksi serta mengecek kelengkapan dokumen persyaratan pendaftar. 

Jika pelaku UMKM dinyatakan lolos sebagai penerima, akan ada SMS yang diterima dari bank penyalur. 

Selain itu, pelaku UMKM bisa mengecek nama penerima BPUM UMKM 2021 melalui layanan online dari Bank BNI dan BRI. 

Berikut link dan tata cara mengecek nama penerima BPUM UMKM secara online melalui Bank BNI dan BRI.

Bank BRI

  1. Klik alamat https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
  3. Masukkan kode verifikasi
  4. Klik proses inquiry
  5. Selesai

Bank BNI

1. Kunjungi laman https://banpresbpum.id/

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

3. Klik "Cari"

4. Akan tertera informasi apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM UMKM 2021

Jika dinyatakan terdaftar, penerima bisa melakukan pencairan dana bantuan BPUM UMKM dengan mendatangi kantor cabang dari Bank BNI dan BRI.

Demikian informasi terkait cara melakukan pendaftaran BPUM UMKM bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp1,2 juta pada 2021.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah