Selain itu, pekerja yang ingin mendaftar BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan wajib terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020 dan tak pernah nunggak atau terlambat membayar iuran.
Cara Daftar BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan
Untuk menjawab pertanyaan terkait status penerima, Kemnaker menyediakan layanan online bagi pekerja yang ingin melakukan cek status penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut ini:
- Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
- Pada pojok kanan atas, klik Daftar
- Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
- Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password
- Klik "Daftar Sekarang"
- Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
- Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
Baca Juga: Cek di Sini! Ini Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Direncanakan Segera Cair 2021
Selanjutnya akan ada pemberitahuan yang menginformasikan terkait status pekerja penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
Apabila tidak terdaftar pada laman tersebut, berikut cara registrasi lainnya:
1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Pilih menu registrasi.
3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.