3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. Bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN atau BUMD, dan anggota TNI atau Polri;
5. Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR);
6. Memiliki Kartu Keluarga (KK);
7. Bagi pelaku usaha mikro yang sudah pernah mendaftar di periode sebelumnya, belum diperkenankan untuk mendaftar kembali pada BLT UMKM 2021 Kota Malang tahap 2 ini.
Baca Juga: Disinggung Kartika Putri 'Cepat Nikah' Seakan Menahan Marah, Luna Maya: Nggak Semua Seberuntung Kamu
KLIK LINK DI BAWAH INI UNTUK MENDAFTAR BLT UMKM 2021 KOTA MALANG TAHAP 2
https://bit.ly/
Atau bisa klik akun Instagram @kliniknisnis.diskopindag.