Media Magelang - Berikut ini syarat dan cara mendaftar BLT UMKM 2021.
Para pelaku usaha yang memiliki SKU atau NIB, anda bisa dapatkan BLT UMKM 2021 sebesar Rp 3,6 juta.
Akan tetapi, Anda harus mendaftarkan terlebih dahulu usaha anda sebagai penerima BLT UMKM 2021 di Dinas Koperasi dan UKM tingkat kabupaten/kota.
Anda bisa dapatkan Rp 3,6 juta rupiah apabila sudah mendaftarkan diri sejak BLT UMKM tahun 2020.
Baca Juga: Kode Redeem ML 8 Juni 2021, Dapatkan 5 Diamonds Top Up Gratis Sekarang Juga!
BLT UMKM sudah diselenggarakan sejak 2020 lalu. Saat itu pemerintah menggelontorkan dana Rp 2,4 juta untuk tiap penerima.
Namun, tahun 2021 ini, dana alokasi BLT UMKM dipotong menjadi Rp 1,2 juta untuk setiap penerima.
Sehingga, bila diakumulasi, anda akan mendapatkan Rp 3,6 juta jika sudah mendaftar BLT UMKM sejak 2020.
Tak usah khawatir. Anda masih berpeluang menerima Rp 1,2 juta BLT UMKM yang diselenggarakan tahun 2021 ini.