Cek! Pendaftaran FMOTM Dibuka, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran

- 8 Juni 2021, 13:17 WIB
Laman pada situs FMOTM DKI Jakarta
Laman pada situs FMOTM DKI Jakarta /Tangkap layar/fmotm.dkijakarta.go.id

Media Magelang - Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) 2021 mulai dibuka kemarin, Senin, 7 Juni 2021. 

Pelaksanaan pendaftaran FMOTM 2021 dibuka untuk warga di wilayah DKI Jakarta yang ingin mendapatkan sejumlah bantuan sosial (bansos).

Warga DKI Jakarta bisa mendapatkan sejumlah bansos jika namanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui sistem FMOTM. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali membagikan bansos kepada warganya yang telah memenuhi syarat. 

Baca Juga: Ini 4 Tips Untuk Cegah Anak Obesitas yang Dapat Dilakukan oleh Orangtua

Untuk bisa mendapatkan bansos, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) 2021. 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberi pengumuman pendaftaran FMOTM 2021 melalui akun Instagram @dkijakarta.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7 - 25 Juni 2021," tulis akun Instagram @dkijakarta, sebagaimana dikutip Media Magelang pada 7 Juni 2021.

Proses pendaftaran FMOTM 2021 akan berlangsung mulai tanggal 7-25 Juni 2021, yang bisa diikuti oleh warga di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Wajib Tahu! BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Didapatkan Golongan Ini

Masyarakat DKI Jakarta yang ingin menerima sejumlah bansos pemerintah perlu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui sistem FMOTM. 

Jika data diri tertera dalam sistem FMOTM, DTKS ini bisa digunakan warga DKI Jakarta untuk memperoleh berbagai bantuan.

"DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya," tulis keterangan akun Instagram @dkijakarta. 

Beberapa program bantuan di DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa didapatkan masyarakat yang terdaftar dalam sistem FMOTM 2021.

Baca Juga: Ingin Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta? Cek Penerima Bantuannya Lewat Link kemnaker.go.id

Tidak hanya itu, warga DKI Jakarta juga bisa mendapatkan bantuan pemerintah pusat seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan berbagai bansos lainnya.

Syarat Daftar FMOTM 2021

Untuk mendaftarkan diri pada FMOTM, adapun syarat penerima bansos dari Pemprov DKI Jakarta yaitu sebagai berikut.

1. Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD, serta bukan Angogota DPR/DPRD;

2. Tidak memiliki kendaraan roda empat;

3. Tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar;

4. Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk, dan

5. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Dapat SMS Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Bulan Juni 2021 Segera Cek Daftar Persyaratan BSU Banpres

Jika memenuhi persyaratan di atas, pendaftaran FMOTM 2021 bisa dilakukan dengan mengunjungi laman terkait.

Adapun cara mendaftar FMOTM 2021 untuk dapat bansos wilayah DKI Jakarta yaitu sebagai berikut.

1. Pertama, kunjungi laman https://fmtom.jakarta.go.id/.

2. Buat akun jika belum memiliki akun

3. Login menggunakan akun yang telah Anda buat.

4. Pilih menu input pendaftaran baru dan masukkan data diri serta informasi rumah tangga ke dalam sistem.

5. Silahkan klik 'simpan'

Jika mengalami kendala saat pendaftaran FMOTM 2021, Anda bisa mendatangi keluahan setempat yang sesuai domisili dengan membawa dokumen:

- KTP asli 

- KK asli

- Surat Pengantar RT/RW (khusus warga KTP non DKI Jakarta)

Jika Anda termasuk golongan fakir miskin dan tidak mampu, segera lakukan pendaftaran FMOTM 2021 untuk mendapatkan bantuan di DKI Jakarta.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah