Untuk mengisi formulir online, calon penerima BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kota Depok perlu membuka email Gmail terlebih dahulu di browser untuk dapat membuka link di atas.
Dalam pengisian formulir, pastikan penulisan data penting seperti NIK, Nama dan No HP sudah benar.
Sebelum mengisi formulir pendaftaran BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kota Depok, persiapkan syarat-syarat sebagai berikut :
- Foto KTP Asli bagi Warga dengan KTP Kota Depok
- Foto KTP Asli dan Surat Keterangan Domisili, khusus bagi Warga dengan KTP non Kota Depok yang tinggal di Kota Depok dan memiliki usaha mikro di Kota Depok
- FOTO KK ASLI (Format JPG)
- FOTO Nomor Induk Berusaha (NIB)
- FOTO Surat Pernyataan tanpa Materai (Format JPG) (bisa download di https://bit.ly/SPTJMKotaDepok2021)
- Foto usaha
Untuk memastikan tidak terjadi kesalahan NIK KTP, Pendaftar BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 dapat melakukan pengecekan NIK KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok dan melakukan entri data NIK dengan benar.
Kesalahan penulisan yang mengakibatkan kegagalan dalam proses verifikasi menjadi tanggung jawab pendaftar.
Sementara itu, pendaftaran selain melalui formulir yang disediakan bukan tanggung jawab Disdagkop UKM Kota Depok.
Sebagai catatan, semua proses pengumpulan data calon penerima BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kota Depok menjadi tanggung jawab Disdagkop UKM Kota Depok.