Media Magelang – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang membuka pendaftaran online BPUM BLT UMKM 2021 sampai dengan tanggal 29 April 2021 pukul 12:00 WIB.
BPUM BLT UMKM 2021 kota Malang ini diberikan pada pelaku usaha mikro dengan tujuan untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.
Pendaftar BPUM BLT UMKM 2021 Malang dapat mengetahui dengan seksama syarat yang harus dipenuhi dalam mendaftar, dan mengisi formulir elektronik melalui link yang disediakan dalam artikel ini.
Baca Juga: KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam, Ini Arti Semboyan Wira Ananta Rudira yang Trending di Twitter
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar BPUM BLT UMKM 2021 Kota Malang antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan anggota TNI-Polri, Aparatur Sipil Negara, dan pegawai BUMN atau BUMD.
- Pelaku usaha sedang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Bagi pelaku usaha yang sudah pernah mendaftar di periode sebelumnya, belum bisa mendaftar kembali di periode ini.
Baca Juga: BPUM BLT UMKM 2021 Gagal Cair? Inilah Sejumlah Penyebabnya yang Wajib Diketahui
KLIK LINK FORMULIR ELEKTRONIK DI BAWAH INI UNTUK MENDAFTAR BLT BPUM UMKM 2021 KOTA MALANG