Media Magelang - Pendaftaran online bagi calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) periode Juni 2021 sudah bisa dilakukan di sejumlah daerah termasuk Kota Surakarta.
Pembukaan pendaftaran online calon penerima BPUM Kota Surakarta telah dibuka oleh Dinas Koperasi UKM setempat sejak 24 Mei - 16 Juni 2021.
Bagi warga Kota Surakarta yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM 2021 dapat mengikuti tata cara pendaftaran dalam artikel ini serta memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Cair Juni 2021, Ini Cara Cek Penerima BLT Dana Desa 2021 via Link sid.kemendesa.go.id
Berikut syarat pemohon BPUM Kota Surakarta 2021
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berdomisili Kota Surakarta dibuktikan dengan KTP
- Mempunyai usaha mikro dibuktikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan
- Tidak sedang mengakses pinjaman KUR atau kredit/pinjaman dari bank lainnya
- Bukan anggota TNI/Polri atau pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Gagal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan? Bisa Jadi Karena Tidak Penuhi Syarat Ini
Adapun tata cara pendaftaran BPUM 2021 Kota Surakarta secara online adalah sebagai berikut:
1. Pemohon wajib mendaftar melalui eform https://bit.ly/BPUMSka20212
2. Link pendaftaran online dapat diakses mulai 24 Mei 2021 sampai dengan 16 Juni 2021 Pukul 20.00 WIB
3. Pemohon mengumpulkan berkas di kantor Dinas Koperasi-UKM Kota Surakarta pada jam pelayanan (Senin s/d Kamis pukul 08.00 s/d 15.30 WIB, Jumat 07.30 s/d 11.00 WIB)
4. Pemohon wajib melampirkan berkas-berkas: Bukti Pendaftaran Online BPUM yang dapat diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar; Fotokopi KTP Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon; Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon; Fotokopi Izin Usaha (NIB/Surat Keterangan Domisili Usaha)
5. Pengumpulan berkas di kantor Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta mulai tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan 18 Juni 2021 Pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Tak Perlu Cek Link Daftar Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id, Dapat SMS Banpres Tanda Lolos BPUM
Untuk mengetahui detil informasi selengkapnya mengenai cara pendaftaran BPUM Kota Surakarta 2021 dapat mengakses link berikut ini:
Bagi pelaku usaha mikro di Kota Surakarta yang sudah pernah mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM tahun 2020 dan 2021 tahap I, serta sudah mengumpulkan berkas ke Dinas Koperasi UKM tak perlu mendaftar ulang.***