Dalam pengisian formulir, pastikan penulisan data penting seperti NIK, Nama dan No HP sudah benar.
Setelah mengisi formulir pendaftaran BLT UMKM 2021 tahap 2 Kabupaten Cilacap, maka perlu mengumpulkan berkas sebagai berikut :
- Fotocopy KTP Asli bagi Warga dengan KTP Kabupaten Cilacap
- Fotocopy KTP Asli dan Surat Keterangan Domisili, khusus bagi Warga dengan KTP non Kabupaten Cilacap yang tinggal di Kabupaten Cilacap dan memiliki usaha mikro di Kabupaten Cilacap
- Fotocopy KK Asli
- Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Foto tempat usaha dan produk usaha
- Nomor Hp yang bisa dihubungi
Berkas harus dikumpulkan di Dinas Koperasi UKM Kabupaten Cilacap dengan alamat Kantor PLUT KUMKM Kab.Cilacap Jl. Dr. Soetomo No.10 Cilacap, dengan batas waktu maksimal dua hari setelah pelaku usaha mendaftar secara online.
Untuk memastikan tidak terjadi kesalahan NIK KTP, Pendaftar BLT UMKM 2021 tahap 2 dapat melakukan pengecekan NIK KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cilacap dan melakukan entri data NIK dengan benar.
Kesalahan penulisan yang mengakibatkan kegagalan dalam proses verifikasi menjadi tanggung jawab pendaftar.
Sementara itu, pendaftaran selain melalui formulir yang disediakan bukan tanggung jawab Disdagkop UKM Kabupaten Cilacap.
Sebagai catatan, semua proses pengumpulan data calon penerima BLT UMKM 2021 tahap 2 Kabupaten Cilacap menjadi tanggung jawab Disdagkop UKM Kabupaten Cilacap.
Sementara proses seleksi dan penyaluran BLT UMKM B2021 tahap 2 sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.