Dibuka Hingga 24 Juni, Ini Link dan Syarat Daftar Online BPUM 2021 Tahap II Rp1,2 Juta Kota Depok

- 11 Juni 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi BLT BPUM Tahap II Tahun 2021 .
Ilustrasi BLT BPUM Tahap II Tahun 2021 . /Dok. Komite UMKM/

Media Magelang – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (kemenkop UKM) serta Pemerintah Kota Depok, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM kembali membuka pendaftaran online BPUM 2021 tahap II.

Pendaftaran online BPUM UMKM 2021 tahap II Kota Depok ini dibuka hingga tanggal 24 Juni.

Untuk dana BPUM UMKM 2021 tahap II yang diberikan oleh Kemenkop UKM melalui Pemerintah dan Dinas Koperasi UKM Kota Depok pada masyarakat pelaku usaha mikro adalah sebesar Rp1.200.000,00.

 Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM 2021 Tahap 2 Kota Pekalongan Dibuka Kembali Hingga 21 Juni 2021

Pembukaan kembali pendaftaran online BPUM UMKM 2021 tahap II tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan.

"Untuk pendaftaran tahap keduanya dibuka sampai 24 Juni. Warga bisa mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link https://bit.ly/bpumdepok2021," tegas Mohammad Fitriawan.

Mohammad Fitriawan menambahkan, salah satu persyaratan BPUM UMKM 2021 tahap II Kota Depok adalah para penerima tidak diperkenankan dalam keadaan sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

 Baca Juga: Link Pendaftaran BPUM UMKM 2021 Kabupaten Bogor, Dibuka Sampai 25 Juni

Untuk lebih detailnya, berikut ini sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon penerima BPUM UMKM 2021 tahap II Kota Depok.

Yang pertama, para calon penerima BPUM UMKM 2021 tahap II Kota Depok adalah warga negara Indonesia (WNI).

Yang kedua, para calon penerima BPUM UMKM 2021 tahap II Kota Depok wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Baca Juga: Pengumuman Bansos BPUM Tahap 2 Kota Depok, Link Pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 Juta Dibuka sampai 4 Juni 2021 

Ketiga, para calon penerima BPUM UMKM 2021 tahap II Kota Depok sudah memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM.

Persyaratan yang keempat adalah para calon penerima BPUM UMKM 2021 bukan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI maupun Polri, dan bukan pegawai BUMN atau BUMD.

Persyaratan yang terakhir atau yang kelima adalah, para calon penerima BPUM UMKM 2021 tahap II Kota Depok tidak sedang menerima Kredit Usaha  Rakyat (KUR).

Baca Juga: Link Pendaftaran BPUM Tahap 2 Kota Depok untuk Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Dibuka sampai 4 Juni 2021 

Selain persyaratan pendaftaran online di atas, para calon penerima BPUM UMKM 2021 tahap II Kota Depok juga harus menyiapkan beberapa dokumen kelengkapan mendaftar untuk diserahkan ke kantor DKUM Kota Depok yang bertempat di Gedung Dibaleka II lantai 7, atau ke kantor kelurahan setempat.

Berikut ini dokumen-dokumen yang harus diserahkan ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Depok dalam pendaftaran BPUM UMKM 2021 tahap II.

Yang pertama, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Kedua, fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Ketiga, Nomor Induk Berusaha (NIB).

Keempat, foto tempat usaha serta pelaku usaha mikro.

Dokumen yang terakhir atau yang kelima adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Link Daftar dan Syarat BPUM BLT UMKM Kabupaten Bogor, Masih Dibuka Hingga 25 Juni 2021

KLIK LINK DI BAWAH INI UNTUK MENDAFTAR ONLINE BPUM UMKM 2021 TAHAP II KOTA DEPOK

https://bit.ly/bpumdepok2021

Demikianlah informasi tentang link dan syarat daftar online BPUM 2021 tahap II Kota Depok untuk mendapatkan dana bantuan usaha mikro sebesar Rp1.200.000,00 yang dibuka hingga 24 Juni.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: DKUM Kota Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah