Ini Syarat KUR Super Mikro, Alumni Kartu Prakerja Bisa Daftar Pinjaman hingga Rp10 Juta

- 13 Juni 2021, 09:43 WIB
Ini Syarat KUR Super Mikro, Alumni Kartu Prakerja Bisa Daftar Pinjaman hingga Rp10 Juta
Ini Syarat KUR Super Mikro, Alumni Kartu Prakerja Bisa Daftar Pinjaman hingga Rp10 Juta /Pixabay/EmAji

Media Magelang – Pemerintah menyiapkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro bagi alumni Kartu Prakerja dengan total pinjaman maksimal Rp10 juta.

Skema KUR super mikro ini ditetapkan oleh pemerintah melalui Komite Keijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Alumni Kartu Prakerja mendapat manfaat KUR super mikro dengan pinjaman hingga Rp10 juta.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji: Cair Juni 2021, Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Pakai Cara Ini

Adapun tujuan dari KUR super mikro untuk membantu para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau ibu rumahtangga yang menjalankan usaha. Program ini ditetapkan melalui Permenko Nomor 15 tahun 2020.

Berdasarkan laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR super mikro ditetapkan sebesar 0 persen hingga 31 Desember 2020.

Sementara itu, bunga pinjaman 6 persen setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta.

Namun hingga Juni 2021, pinjaman KUR super mikro akan diberikan subsidi suku bunga menjadi 3 persen.

Baca Juga: Syarat Karyawan Dapat BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang Cair Sebentar Lagi!

Syarat KUR Super Mikro

  1. Masuk kategori usaha mikro
  2. Lama usaha tidak dibatasi minimal 6 bulan dengan syarat: mengikuti program pendampingan, tergabung dalam suatu kelompok usaha, dan memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
  3. Belum pernah menerima KUR
  4. Bagi pegawai PHK, tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, namun dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.

Demikian syarat yang harus diikuti oleh para alumni Kartu Prakerja untuk daftar KUR Super Mikro.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah