Adapun syarat yang ditetapkan untuk menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yaitu sebagai berikut:
1. Pekerja sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebelum mendaftar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
2. Pekerja harus tanyakan pada pihak perusahaan (HRD atau atasan) terkait apakah nomor rekening Anda sudah didaftarkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
3. Data dan rekening pekerja sudah diverifikasi sepenuhnya, dan bukan masih dalam tahap verifikasi saat mendaftar BLT BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja yang mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta sebulan.
Jika tidak memiliki masalah pada rekening bank seperti yang dicantumkan di atas, Anda bisa mendapatkan pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sesuai jadwal penyaluran tahun ini.***