Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Juni 2021 Melalui kemnaker.go.id

- 14 Juni 2021, 15:45 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan
BLT BPJS Ketenagakerjaan /tangkap layar bantuan.kemnaker.go.id

 

Media Magelang - Berikut ini cara cek daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan bulan Juni 2021 melalui kemnaker.go.id.

Pemerintah menjamin pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera cair bulan Juni 2021 dan dapat cek melalui situs kemnaker.go.id.

Bila setelah cek nama terdaftar dalam penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, maka penerima akan mendapatkan bantuan Rp1,2 juta yang dijadwalkan cair Juni 2021.

Baca Juga: Karyawan Ingin Mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 Juta, Segera Cek Penerima di kemnaker.go.id

Perlu diketahui hanya karyawan atau pekerja yang terdaftar sebagai penerima yang bisa mendapatkan pencairan dana bantuan Rp1,2 juta dari program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Pekerja yang memenuhi kriteria tertentu dan terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa sebera memperoleh bantuan Rp1,2 juta ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan laman untuk mengecek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, yakni melalui kemnaker.go.id.

Jelang pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, karyawan yang terdaftar menjadi penerima nantinya akan mendapatkan informasi melalui SMS ke nomor HP masing-masing terkait dengan kabar pencairan.

Baca Juga: Jadi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021? Ketahui Ada 5 Rekening Berikut yang Tidak Bisa Cairkan Bantuan

Sembari menunggu jadwal pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, karyawan dapat cek secara online melalui link kemnaker.go.id sebelum mendapatkan pemberitahuan melalui SMS.

Adapun karyawan yang berhak mendapatkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu pekerja yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. WNI, memiliki KTP elektronik
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta memilki kartu kepesertaan
  3. Membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dipaloprkan BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja atau karyawan penerima upah
  5. Memiliki rekening bank aktif
  6. Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja
  7. Bukan karyawan BUMN atau ASN

Jika syarat tersebut terpenuhi, nantinya karyawan akan mendapatkan informasi jika BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah cair ke rekening.

Baca Juga: Jadwal Penyaluran Bantuan Karyawan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Simak di SIni

Penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan direncanakan akan kembali cair ke rekening penerima.

Hal tersebut diungkapkan Aswansyah selaku Direktur Jenderal Jaminan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.

Aswansyah mengungkapkan jika kemungkinan besar BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan tersebut akan diberikan pada bulan Juni atau Juli 2021.

Saat ini otoritas tenaga kerja sedang mengusahakan agar para karyawan atau pekerja yang belum mendapatkan insentif bisa mendapatkan haknya secara penuh.

Terkait status penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan , karyawan dapat cek secara online melalui link resmi Kemnaker dengan cara berikut:

Baca Juga: Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan Ini Harus Dipenuhi, Cek Kemnaker.go.id Dapat Rp1,2 Juta

  1. Buka link kemnaker.go.id
  2. Klik Daftar yang terletak di kanan atas
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang
  4. Isi data diri, mulai dari NIK, nama orang tua, email, nomor HP, dan password
  5. Klik Daftar Sekarang
  6. Cek kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP, lakukan aktivasi akun

Jika akun link kemnaker.go.id sudah dibuat, lanjutkan login dengan cara berikut:

  1. Login kemnaker.go.id
  2. Isi data diri secara lengkap

Status pemberitahuan pada dashboard akan muncul jika data diri sudah diisi secara lengkap dan benar dan karyawan sudah dapat cek apakah terdaftar menjadi penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Apabila sudah ada kepastian jadwal, karyawan yang statusnya tercantum sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dan telah mendapat notifikasi SMS dapat mencairkan dananya melalui rekening masing-masing.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x