Link Bantuan BIP Kemenparekraf 2021: Syarat dan Cara Daftar Badan Usaha Insentif Capai Rp 200 Juta

- 14 Juni 2021, 16:07 WIB
Setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan BIP sebesar Rp20 juta hingga Rp200 juta.
Setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan BIP sebesar Rp20 juta hingga Rp200 juta. /Instagram.com/@kemenparekraf.ri/

Media Magelang - Kabar gembira karena Kemenparekraf membuka kesempatan bagi badan usaha untuk mendapat BIP Reguler atau BIP JPU untuk dapat bantuan capai Rp 200 juta.

Program BIP dari Kemenparekarf diberlakukan, salah satunya untuk mendorong para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif terutama pelaku UMKM.

Artikel ini akan menjadi pemandu bagi anda yang ingin mendapatkan bantuan BIP Reguler atau BIP JPU dari Kemenparekraf yang bisa mulai daftar mulai dari sekarang.  

Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) untuk badan usaha telah dianggarkan sebesar Rp 60 miliar oleh dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf mulai Senin, 7 Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Juni 2021 Melalui kemnaker.go.id

Berikut cara daftar, syarat dan link pendaftaran BIP Reguler atau BIP JPU.

"Pada 2021 penyaluran dana BIP meningkat tiga kali lipat menjadi Rp 60 miliar," jelas Menteri Kemenparekarf Sandiaga Uno dalam temu wartawan, Senin 7 Juni 2021.

Mengutip dari laman kemenparekraf.go.id, Selasa 8 Juni 2021, bantuan BIP Kemenparekarf terbagi jadi dua kategori, yaitu: BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha). Insentif yang diterima pelaku usaha dapat mencapai Rp 200 juta.

BIP Reguler bisa didapat oleh badan usaha berbadan hukum seperti, perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi ataupun CV. Dengan maksimal bantuan sebesar Rp 200 juta per penerima.

Halaman:

Editor: Achmad Cori Renanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah