Media Magelang – Pendaftaran UMKM online Kabupaten Bogor tahap I telah berakhir pada April 2021 yang lalu.
Saat ini Dinas Koperasi UKM Kabupaten Bogor kembali membuka link pendaftaran UMKM 2021 tahap II yang akan ditutup pada 25 Juni mendatang.
Berikut ini Media Magelang merangkum syarat, kriteria, dan dokumen yang harus diunggah oleh para pendaftar UMKM Kabupaten Bogor 2021.
4 Persyaratan yang Harus Dipenuhi oleh Para Pendaftar UMKM Kabupaten Bogor 2021
- Para pendaftar adalah warga negara Indonesia (WNI);
- Para pendaftar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Para pendaftar memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
- Para pendaftar tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan pegawai BUMN atau BUMD, dan bukan anggota TNI maupun Polri.
Kriteria Pendaftaran UMKM Kabupaten Bogor 2021
- Para pendaftar merupakan pelaku usaha mikro berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, yaitu modal usaha sampai dengan paling banyak 1 milyar rupiah dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak 2 milyar rupiah.
- BLT UMKM 2021 diberikan pada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dokumen yang Harus Diunggah dalam Pendaftaran UMKM Kabupaten Bogor 2021 Tahap II
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Kartu Keluarga (KK);
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
- Foto diri yang sedang melakukan kegiatan usaha.
SILAHKAN KLIK LINK DI BAWAH INI UNTUK MENDAFTAR UMKM KABUPATEN BOGOR 2021 TAHAP II