Klik Link Daftar Bantuan Kemenparekraf 2021: Berikut Syarat dan Cara Daftar Resmi BIP JPU dan Reguler

- 14 Juni 2021, 21:15 WIB
Pelaku usaha di bidang pariwisata bisa dapat bantuan bisa cair sampe Rp 200 juta, simak syarat BSP tata cara pendaftarannya berikut ini.
Pelaku usaha di bidang pariwisata bisa dapat bantuan bisa cair sampe Rp 200 juta, simak syarat BSP tata cara pendaftarannya berikut ini. /

Media Magelang - Bagi pengusaha Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) untuk badan usaha milik rakyat telah dianggarkan sebesar Rp 60 miliar oleh dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf dan bisa dicairkan hingga Rp 200 juta. 

Kabar ini diumumkan pada Senin, 7 Juni 2021 lalu Program BIP dari Kemenparekarf diberlakukan, salah satunya untuk mendorong para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif terutama pelaku UMKM.

Pelaku usaha di bidang pariwisata bisa dapat bantuan bisa cair sampe Rp 200 juta, simak syarat BSP tata cara pendaftarannya berikut ini.

Pemerintah melalui Kemenparekraf membuka kesempatan bagi badan usaha untuk mendapat BIP Reguler atau BIP JPU untuk dapat bantuan capai Rp 200 juta.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Juni 2021 Melalui kemnaker.go.id

Berikut cara daftar, syarat dan link pendaftaran BIP Reguler atau BIP JPU.

Artikel ini akan menjadi pemandu bagi anda yang ingin mendapatkan bantuan BIP Reguler atau BIP JPU dari Kemenparekraf yang bisa mulai daftar mulai dari sekarang.  

"Pada 2021 penyaluran dana BIP meningkat tiga kali lipat menjadi Rp 60 miliar," jelas Menteri Kemenparekarf Sandiaga Uno dalam temu wartawan, Senin 7 Juni 2021.

Mengutip dari laman kemenparekraf.go.id, Selasa 8 Juni 2021, bantuan BIP Kemenparekarf terbagi jadi dua kategori, yaitu: BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha). Insentif yang diterima pelaku usaha dapat mencapai Rp 200 juta.

Halaman:

Editor: Achmad Cori Renanda

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah