1. Pelaku usaha mikro datang secara langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.
2. NIB dan SKU merupakan dokumen untuk membuktikan bahwa masyarakat yang ingin daftar BLT UMKM ini benar-benar mempunyai usaha mikro.
3. Mengisi formulir data diri yang disediakan
4. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait
5. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.
Perlu diingat, tak hanya memiliki usaha mikro, masyarakat tersebut haruslah bukan termasuk ke dalam golongan ini.
Golongan yang bisa menerima bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta PNM Mekaar
- Bukan aparatur Sipil Negara (ASN)
- Bukan anggota TNI
- Bukan anggota Polri
- Bukan pegawai BUMN
- Bukan pegawai BUMD
- Bukan pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR)
Bank BNI mengumumkan bahwa BLT PNM segera cair dan pengecekan daftar penerima sudah dapat dilakukan ini, Mei 2021.
Cara Cek Penerima BPUM UMKM PNM Mekaar Tahap 2
Masyarakat dapat melakukan cek daftar penerima secara online PNM Mekaar lewat HP dengan langkah berikut ini: