• Para pendaftar memiliki Nomor Induk Kependudukan;
• Para pendaftar adalah pelaku usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan setempat beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
• Para pendaftar bukan anggota TNI maupun Polri, bukan pegawai BUMN atau BUMD, dan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN);
• Para pendaftar tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Adapun link untuk melakukan pendaftaran online bantuan BLT UMKM tahap II Kabupaten Grobogan yaitu sebagai berikut.
Sebagai catatan, karena pendaftaran BPUM tahap II 2021 ini dilakukan secara online, maka semua berkas harus diunggah di link pendaftaran yang disebutkan di atas, tidak perlu dikumpulkan secara langsung ke kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan.
Untuk dana BPUM Kabupaten Grobogan tahap II 2021 ini memang berbeda dari tahun sebelumnya.
Jika di tahun sebelumnya dana BPUM diberikan dengan jumlah Rp2,4 juta, namun di tahun 2021 ini dana BPUM Kabupaten Grobogan tahap II diberikan dengan besar an Rp1,2 juta per pelaku usaha mikro.