Pemberian dana BPUM 2021 ini disalurkan langsung ke rekening para pelaku usaha mikro secara tunai.
Apabila ada pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank untuk menerima dana BPUM 2021, maka lembaga penyalur, dalam hal ini Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan akan membuatkan rekening tersebut.
Dengan demikian, pelaku UMKM yang belum melakukan pendaftaran BLT UMKM tahap II Kabupaten Grobogan bisa segera mengajukan bantuannya pada hari ini.***