Direncanakan Cair Juni 2021, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 18 Juni 2021, 16:55 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan
BLT BPJS Ketenagakerjaan /tangkap layar bantuan.kemnaker.go.id

Baca Juga: Wajib Tahu, Dana Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tidak Bisa Cair ke 5 Rekening Ini

Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Adapun karyawan yang berhak mendapatkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu pekerja yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. WNI, memiliki KTP elektronik
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta memilki kartu kepesertaan
  3. Membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dipaloprkan BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja atau karyawan penerima upah
  5. Memiliki rekening bank aktif
  6. Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja
  7. Bukan karyawan BUMN atau ASN

Jika syarat tersebut terpenuhi, nantinya karyawan akan mendapatkan informasi jika BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah cair ke rekening.

Penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan direncanakan akan kembali cair ke rekening penerima.

Hal tersebut diungkapkan Aswansyah selaku Direktur Jenderal Jaminan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.

Aswansyah mengungkapkan jika kemungkinan besar BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan tersebut akan diberikan pada bulan Juni atau Juli 2021.

Saat ini otoritas tenaga kerja sedang mengusahakan agar para karyawan atau pekerja yang belum mendapatkan insentif bisa mendapatkan haknya secara penuh.

Terkait status penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan , karyawan dapat cek secara online melalui link resmi Kemnaker dengan cara berikut:

  1. Buka link kemnaker.go.id
  2. Klik Daftar yang terletak di kanan atas
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang
  4. Isi data diri, mulai dari NIK, nama orang tua, email, nomor HP, dan password
  5. Klik Daftar Sekarang
  6. Cek kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP, lakukan aktivasi akun

Jika akun link kemnaker.go.id sudah dibuat, lanjutkan login dengan cara berikut:

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x