BPUM PNM Mekaar: BLT UMKM Dilarang 6 Golongan, Cek Penerima Banpres Rp 1,2 Juta di banpresbpum.id

- 19 Juni 2021, 14:35 WIB
Ilustarasi Informasi terkait dengan enam golongan yang tidak akan lolos menjadi penerima BPUM UMKM 2021 dan mendapatkan bantuan Rp1,2 juta.
Ilustarasi Informasi terkait dengan enam golongan yang tidak akan lolos menjadi penerima BPUM UMKM 2021 dan mendapatkan bantuan Rp1,2 juta. /Kemenkop UKM/

Berikut cara daftar BLT UMKM 2021:

1. Datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM agar bisa dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta ini.

2. Lengkapi berkas sebagai berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga

- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.

Baca Juga: Jadwal BLT UMKM Tahap 3 Hingga Bantuan UMKM PNM Mekaar Rp 1,2 Juta, Cek Penerima di banpresbpum.id

3. Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat tempat tinggal bisa bawa SKU dengan cara membuat di pemerintah daerah setempat.

3. Mengisi formulir data diri yang tersedia.

4. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait

Halaman:

Editor: Achmad Cori Renanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x