Adapun Berkas yang wajib diunggah adalah:
· Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
· Kartu Keluarga (KK);
· Nomor Induk Berusaha (NIB);
· Foto diri saat sedang melakukan kegiatan usaha beserta tempat usaha.
Apabila pelaku usaha mikro belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka wajib untuk membuat terlebih dahulu.
Pengurusan atau pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat diakses melalui Online Single Submission (OSS) di link berikut ini.
Penerbitan NIB tidak berbayar alias gratis dan bisa dilakukan secara langsung oleh para pelaku usaha mikro melalui link online di atas, dan bisa langsung dicetak sendiri.
Dengan demikian, cara pendaftaran BLT UMKM 2021 Kabupaten Bandung bisa dilakukan melalui handphone, dan hendaknya para calon penerima dana bantuan usaha mikro segera mendaftar mengingat akan ditutup pada 24 Juni.***