6 Golongan yang Tidak Bisa Dapatkan BLT UMKM 2021, Simak Selengkapnya di Sini

- 21 Juni 2021, 14:45 WIB
Cek penerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta di 2 link resmi ini.
Cek penerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta di 2 link resmi ini. /tangkap layar eform.bri.co.id

Media Magelang - Inilah enam golongan yang tidak bisa mendapatkan dana bantuan BLT UMKM 2021 dari pemerintah.

Simak selengkapnya di sini golongan mana saja yang tidak diperkenankan menerima bantuan pemerintah, termasuk BLT UMKM 2021.

BLT UMKM 2021 dilarang untuk sejumlah golongan tertentu, yang dipastikan tidak bisa menjadi penerima meskipun mendaftarkan diri.

Seperti yang diketahui, penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp1,2 juta dari pemerintah.

Baca Juga: Syarat dan Link Daftar BLT UMKM 2021 BPUM di Pekalongan, Ditutup Hari Ini! Segera Dapatkan Rp 1,2 Juta!

Namun, penyaluran bantuan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta tidak berlaku bagi masyarakat yang termasuk golongan tertentu.

Tidak semua pelaku UMKM yang mendaftar BPUM UMKM akan menjadi penerima lantaran ada beberapa golongan yang tidak akan bisa mendapatkan bantuan ini. 

Adapun BPUM 2021 diberikan pemerintah melalui Kemenkop UKM untuk membantu para pelaku UMKM bertahan di tengah pandemi Covid-19. 

Tidak hanya itu tetappi syarat tertentu harus dipenuhi untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Jadwal BPUM Tahap 3, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima BLT UMKM 2021

Apabila tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan, tentu BLT BPJS Ketenagakerjaan gagal diperoleh.

Adapun BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun ini direncanakan segera disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Juni 2021.

Pasalnya selain BLT UMKM, Pemerintah juga menyediakan bantuan UMKM PNM Mekaar. Bantuan ini merupakan persembahan dari BUMN PT Permodalan Nasional Madani (PMN).

Namun perlu diketahui, tak semua pengusaha mikro akan mendapatkan bantuan UMKM PNM Mekaar. Berikut ini golongan yang dipastikan gagal mendapatkan bantuan UMKM PNM Mekaar.

Berikut ini daftar golongan yang dipastikan gagal mendapatkan bantuan UMKM PNM Mekaar Rp1,2 juta.

  • Warga Negara Asing (WNA)
  • Tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • WNI namun tidak memiliki usaha mikro
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • TNI/POLRI
  • Pegawai BUMN/BUMD
  • Selain itu, syarat wajib lain untuk dapat bantuan UMKM PNM Mekaar, pelaku usaha mikro dipastikan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Apabila pelaku usaha mikro bukan termasuk golongan di atas, langsung saja untuk daftar BLT UMKM PNM Mekaar.

Berikut cara daftar BLT UMKM 2021:

1. Datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM agar bisa dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta ini.

2. Lengkapi berkas sebagai berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga

- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.

3. Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat tempat tinggal bisa bawa SKU dengan cara membuat di pemerintah daerah setempat.

4. Mengisi formulir data diri yang tersedia.

5. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait

6. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari lembaga penyalur.

Pelaku usaha mikro akan dapat SMS berisi informasi bahwa dirinya dinyatakan memenuhi syarat dan berhak dapat BLT UMKM Rp1,2 juta.

Apabila pelaku UMKM sudah memenuhi syarat dan sudah mendaftar, peserta dapat melakukan cek online daftar penerima Bantuan PNM Mekaar hanya cukup dengan menggunakan HP dan KTP melalui langkah berikut:

  • Kunjungi laman https://banpresbpum.id
  • Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
  • Klik cari
  • Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT PNM 2021.
  • Bagi yang namanya tercantum dan resmi mendapat bantuan dapat langsung menghubungi Account Officer PNM Mekaar terdekat.
  • Jika belum mempunyai rekening, pelaku usaha mikro tak perlu khawatir karena akan dicetakkan buku rekening ketika di bank saat pencairan.

Demikian informasi terkait golongan yang tidak bisa menjadi penerima bantuan pemerintah termasuk dalam program BLT UMKM 2021.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x