Kriteria penerima BLT UMKM Tahap 2 Kota Madiun adalah:
1. Pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha (usaha mikro adalah usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan atau memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 milyar).
2. Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat).
3. Penduduk Kota Madiun dibuktikan dengan KTP Elektronik.
4. Bukan ASN, anggota TNI, anggota POLRI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Tempat pendaftaran BLT UMKM Tahap 2 Kota Madiun berada di Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun Jl. Bolodewo No.8, Kartoharjo, Kec. Kartoharjo Kota Madiun.
Pendaftar harus datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan dengan membawa berkas lengkap serta wajib menerapkan protokol kesehatan.
Berkas yang harus dibawa oleh pendaftar BLT UMKM Tahap 2 Kota Madiun antara lain:
1. Formulir Usulan Peserta
2. Surat Pernyataan