1. Formulir Usulan Peserta
2. Surat Pernyataan
3. FC KTP Elektronik
4. FC KK (Kartu Keluarga)
5. Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan asli terbaru Tahun 2021 atau FC NIB (Nomor Induk Berusaha)
6. Foto Usaha (selfie bersama produk/tempat usaha)
Syarat Umum Penerima BLT UMKM 2021
1. Memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan atau memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 milyar.
2. Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat).
3. Penduduk Kota Madiun dibuktikan dengan KTP Elektronik.