Pencairan BPUM ke 3 juta pelaku usaha tersebut masih menunggu kepastian anggaran Kementerian Keuangan.
"Seperti yang Anda tahu pengusul BPUM tahun ini adalah dari dinas kabupaten kota yang menyampaikan kepada dinas provinsi baru ke kita. Paralel kami sudah memintakan data-data pengusul baru kepada dinas kabupaten kota dan rencananya paling telat 28 Juni deadline-nya," ujar Eddy.
Baca Juga: Ditutup 3 Hari Lagi! Cara Daftar BLT UMKM 2021 di Kota Madiun, Beserta Persyaratannya!
Sembari menunggu kepastian dari Kementerian Keuangan, pelaku usaha dapat mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM melalui dinas koperasi dan UMKM di kabupaten/kota setempat.
Beberapa dinas koperasi dan UMKM di beberapa kabupaten/kota menyediakan layanan online pendaftaran penerima BLT UMKM.
Syarat daftar penerima BLT UMKM
Sebelum melakukan pendaftaran, pendaftar wajib memenuhi syarat tertentu seperti berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berdomisili di kabupaten/kota setempat yang dibuktikan dengan KTP
- Memiliki Kartu Keluarga