Tak Berhasil Dapat Rp 1,2 Juta dari BLT UMKM 2021? Mungkin Anda Termasuk dalam Golongan Ini!

- 22 Juni 2021, 15:26 WIB
Ini dia enam golongan yang tak akan bisa terima BLT UMKM 2021 dari pemerintah!
Ini dia enam golongan yang tak akan bisa terima BLT UMKM 2021 dari pemerintah! /Dok Kemenkeu

Media Magelang - Anda tak berhasil dapat Rp 1,2 juta BLT UMKM 2021? Penyebabnya, mungkin ada termasuk dalam golongan berikut ini!

Perlu anda ketahui, bahwa ada enam golongan yang tak mungkin bisa dapat BLT UMKM 2021.

Orang-orang yang termasuk salah satu dari golongan ini tidak aka pernah lolos dalam mendapatkan Rp 1,2 juta BLT UMKM 2021.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM 2021 BPUM khusus Wilayah Madiun, Dibuka Hingga 24 Juni 2021!

Seperti yang kita ketahui, pemerintah menggelontorkan dana Rp 1,2 juta untuk setiap penerima BLT UMKM 2021.

Yang boleh menerima BLT UMKM 2021 ini adalah para pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB atau SKU.

Tak hanya itu, mereka juga boleh menerima BLT UMKM 2021 asal tidak tergabung dalam salah satu dari golongan di bawah ini.

Berikut ini adalah enam golongan orang yang tak akan pernah bisa lolos pendaftaran BLT UMKM 2021:

Baca Juga: Cek! 6 Golongan Ini Tak Akan Lolos BLT UMKM 2021, Siapa Saja?

  • Warga Negara Asing (WNA)
  • Tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • WNI namun tidak memiliki usaha mikro
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • TNI/POLRI
  • Pegawai BUMN/BUMD

Selain itu, syarat wajib lain untuk dapat bantuan UMKM PNM Mekaar, pelaku usaha mikro dipastikan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Nantinya, pelaku UMKM yang dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM 2021 akan diberikan informasi dari pihak bank penyalur untuk proses pencairan dana.

Apabila anda pelaku UMKM dan tidak termasuk dalah golongan di atas, silakan langsung daftar sesuai tahapan di bawah ini.

Berikut cara daftar BLT UMKM 2021

1. Datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM agar bisa dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta ini. Untuk beberapa kabupaten/kota dilakukan menggunakan link pendaftaran

2. Lengkapi berkas sebagai berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga

- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.

3. Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat tempat tinggal bisa bawa SKU dengan cara membuat di pemerintah daerah setempat.

4. Mengisi formulir data diri yang tersedia.

5. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait

6. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari lembaga penyalur.

Pelaku usaha mikro akan dapat SMS berisi informasi bahwa dirinya dinyatakan memenuhi syarat dan berhak dapat BLT UMKM Rp1,2 juta.

Apabila pelaku UMKM sudah memenuhi syarat dan sudah mendaftar, peserta dapat melakukan cek online daftar penerima Bantuan PNM Mekaar hanya cukup dengan menggunakan HP dan KTP melalui langkah berikut:

  • Kunjungi laman https://banpresbpum.id
  • Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
  • Klik cari
  • Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT PNM 2021.
  • Bagi yang namanya tercantum dan resmi mendapat bantuan dapat langsung menghubungi Account Officer PNM Mekaar terdekat.
  • Jika belum mempunyai rekening, pelaku usaha mikro tak perlu khawatir karena akan dicetakkan buku rekening ketika di bank saat pencairan.

Bagaimana? Apakah anda salah satu dari enam golongan di atas? Jika bukan, silakan daftarkan diri anda sekarang dan menerima Rp 1,2 juta dari BLT UMKM 2021.***

Editor: Amallia Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x