Link dan Cara Daftar BLT UMKM 2021 khusus Kota Depok, Dibuka Sampai 24 Juni 2021!

- 22 Juni 2021, 16:01 WIB
Ini dia link dan cara daftar BLT UMKM 2021 di Kota Depok, Jawa Barat, ditutup 24 Juni 2021
Ini dia link dan cara daftar BLT UMKM 2021 di Kota Depok, Jawa Barat, ditutup 24 Juni 2021 /Maria Nofianti/ANTARA/Teguh Prihatna

 

  •         Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  •         Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  •         Nomor Induk Berusaha (NIB);
  •         Surat Pertanyaan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
  •        Foto kegiatan usaha yang memperlihatkan pelaku usaha mikro dan tempat usaha.

Dokumen di atas wajib dikumpulkan atau diserahkan secara langsung ke Kantor DKUM Kota Depok yang bertempat di Gedung Dibaleka II lantai 7, atau di Kantor Kelurahan setempat.

Sementara itu, persyaratan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) adalah sebagai berikut.

  •         Para pendaftar memiliki alamat email yang masih aktif;
  •         Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  •         Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk penyiapan NPWP ini tidak wajib dan bersifat opsional.

Apabila pelaku usaha mikro atau pendaftar tidak memiliki NPWP, maka tidak wajib menyertakannya dalam pendaftaran pembuatan NIB dan IUMK.

Persyaratan dalam mendaftar UMKM online 2021 Kota Depok tahap II antara lain:

  •         Para pendaftar adalah warga negara Indonesia (WNI);
  •         Para pendaftar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  •         Para pendaftar juga harus memiliki Kartu Keluarga (KK);
  •         Para pendaftar bukan anggota TNI maupun Polri, bukan pegawai BUMN atau BUMD, dan tidak sedang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN);
  •         Para pendaftar merupakan pelaku usaha mikro
  •         Para pendaftar tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

SILAHKAN KLIK LINK DI BAWAH INI UNTUK MENDAFTAR UMKM ONLINE 2021 KOTA DEPOK TAHAP II

https://bit.ly/bpumdepok2021

Berikut ini cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) untuk daftar UMKM online 2021 Kota Depok tahap II:

  •         Buka laman https://oss.go.id/
  •         Daftar dengan akun email para pelaku usaha mikro;
  •     Para pelaku usaha mikro atau pendaftar selanjutnya menerima notifikasi dan verifikasi email;
  •         Kemudian para pendaftar masuk kembali ke laman https://oss.go.id/
  •         Setelah itu pilih menu Pembuatan Izin Perorangan;
  •         Isi biodata sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  •         Para pendaftar diharuskan mengikuti cara-cara dalam membuat NIB dan IUMK ini sampai pemilihan jenis usaha;
  •         Cek ulang kelengkapan yang telah disiapkan;
  •         Pilih menu SELESAI;
  •         Terakhir, para pendaftar dapat mengunduh NIB dan IUMK dalam bentuk PDF. 

Itu tadi informasi mengenai cara dan link daftar BLT UMKM 2021 khusus di Kota Depok yang ditutup 24 Juni 2021.***

Halaman:

Editor: Amallia Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x