Bahkan tanpa cek link, secara total, ada 12,8 juta UMKM yang mendapat BPUM do tahun 2021. Rinciannya 9,8 juta UMKM pada tahap 1 dan 2, sedangkan BPUM tahap 3 disalurkan ke 3 juta UMKM baru.
Pada 2020 kemarin besaran BLT BPUM yang diberikan ke tiap UMKM mencapai Rp 2,4 juta. Sedangkan pada tahun ini, BLT UMKM yang disalurkan hanya Rp 1,2 juta.
BPUM merupakan program dari Kemenkop UKM untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi COVID-19. Program BLT BPUM sudah berjalan sejak 2020.
Berikut persyaratan untuk mendaftar BPUM:
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Berikut cara mengecek daftar penerima BPUM tahap 3 2021:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id
Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
Masukkan kode verifikasi
Lanjutkan ke proses inquiry
Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Jika nama Anda tercatat, selamat ya! Jika belum, jangan bersedih. Sebab jika nama tak tercantum di situs pengecekan itu belum tentu tak dapat.
Sementara, proses seleksi penerima Banpres BLT UMKM Rp 1,2 Juta dari Kemenkop UKM bisa ditanyakan ke Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah.***