Diminta untuk Lengkapi SKU Saat Daftar BPUM BLT UMKM 2021, Pelaku Usaha Harus Bagaimana?

- 24 Juni 2021, 21:10 WIB
BPUM BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta memiliki syarat menyerahkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
BPUM BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta memiliki syarat menyerahkan Surat Keterangan Usaha (SKU). /Pixabay/Mohamad Trilaksono

Bagi pelaku usaha yang belum memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), bisa memprosesnya terlebih dahulu.

1. Cara pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) seperti berikut:

2. Siapkan Kartu Keluarga (KK) foto lokasi usaha. 

3. Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat pengantar. 

4. Bawa berkas dan datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU.

5. Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.

6. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya .

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah memiliki SKU maka pelaku usaha  dapat lanjut mendaftar BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.

Layanan Pengaduan BLT UMKM Kementerian Koperasi UKM

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah