Ditutup 25 Juni, Ini Kriteria dan Syarat Daftar Online BPUM 2021 Kota Malang yang Bisa Dapat Rp1,2 Juta

- 24 Juni 2021, 21:21 WIB
Masih Dibuka Hingga 25 Juni 2021, Berikut Cara Daftar BPUM Tahap 2 di Kota Malang.
Masih Dibuka Hingga 25 Juni 2021, Berikut Cara Daftar BPUM Tahap 2 di Kota Malang. /Instagram @diskopindagmalang./

Media Magelang - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang masih membuka pendaftaran online BPUM 2021.

Diskopindag Kota Malang segera menutup pendaftaran online BPUM 2021 tersebut pada 25 Juni pukul 12:00 WIB.

Seperti diketahui bersama, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) RI memberikan dana BPUM 2021 pada para pelaku usaha mikro sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Diminta untuk Lengkapi SKU Saat Daftar BPUM BLT UMKM 2021, Pelaku Usaha Harus Bagaimana?

Namun untuk mendapatkan dana BPUM 2021 tersebut, para pelaku usaha mikro harus memenuhi beberapa kriteria dan syarat yang ditetapkan sebagai berikut.

  • Para pelaku usaha mikro adalah warga negara Indonesia;
  • Para pelaku usaha mikro memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  • Para pelaku usaha mikro memiliki Kartu Keluarga;
  • Para pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
  • Para pelaku usaha mikro tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan pegawai BUMN atau BUMD, bukan anggota TNI maupun Polri;
  • Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR);
  • Para pelaku usaha mikro yang sudah pernah mendaftar BPUM di periode sebelumnya, belum diperkenankan untuk mendaftar kembali di periode 2021 ini.
 
KLIK LINK DI BAWAH INI UNTUK MENDAFTAR BPUM 2021 KOTA MALANG
 
 
Untuk memudahkan pendaftaran online BPUM 2021 Kota Malang, ada baiknya para pelaku usaha mikro mengambil foto dari semua dokumen yang disyaratkan, kemudian buka link pendaftaran, isi semua data dengan lengkap, kemudian unggah semua dokumen tersebut dalam bentuk foto.
 
Sebagai catatan, karena pendaftaran BPUM 2021 ini dilakukan secara online, maka para pelaku usaha mikro tidak perlu membawa langsung semua dokumen yang disyaratkan ke Kantor Diskopindag Kota Malang, namun cukup dengan mengunggahnya saja.
 
Maka dari itu, untuk bisa mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp1,2 juta, diharapkan para pelaku usaha mikro segera memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan dalam pendaftaran online BPUM 2021 Kota Malang yang akan ditutup pada 25 Juni.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Instagram @pemkotmalang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x