5. Lampiran KTP masing-masing anggota keluarga
6. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan tempat tinggal
7. Surat pengantar pendaftaran KIS dari puskesmas
Setelah memenuhi syarat di atas, masyarakat bisa segera mengunjungi kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan pendaftaran.
Berkas syarat tersebut bisa langsung diserahkan kepada petugas, lalu Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran.
Formulir pendaftaran yang telah diisi bisa dikembalikan ke petugas dengan memastikan bahwa data di dalamnya terisi dengan benar.
Tunggu beberapa saat untuk memproses pendaftaran hingga kartu KIS selesai dicetak.
Setelah selesai mendapatkan KIS, pemegang kartu ini bisa mendapatkan sejumlah bansos dari Kemensos.
Adapun bansos tersebut yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diberikan per bulan sebesar Rp300 ribu kepada masing-masing penerima.
Jika telah mendapatkan KIS, cara menggunakan kartu ini untuk menerima layanan kesehatan gratis yaitu dengan mengunjungi faskes I.