7 Poin Penting dalam Surat Edaran Kemenag tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Qurban 1442 H 2021 M

- 26 Juni 2021, 13:27 WIB
Kemenag terbitkan Surat Edaran Sholat Idul Adha 1442 Hijriah untuk pencegahan Covid-19.
Kemenag terbitkan Surat Edaran Sholat Idul Adha 1442 Hijriah untuk pencegahan Covid-19. /Instagram @gusyaqut/

Media Magelang – Menjelang Hari Raya Qurban, Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan penyembelihan hewan 1442 H/ 2021 M.

Surat edaran penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban 1442 H/ 2021 M itu memuat tujuh poin penting yang perlu diperhatikan demi mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.

Dijelaskan oleh Menteri Agama (Menag) RI, H. Yaqut Cholil Qoumas, surat edaran penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban 1442 H/ 2021 M ini ditujukan pada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten dan atau Kota, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Pimpinan Ormas Islam, Pengurus Masjid dan Musala, Panitia Peringatan Hari Besar Islam, serta masyarakat Muslim di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Kemenag Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah dan Kurban Tahun 2021

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H," terang Menag H. Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta.

"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," lanjut Yaqut Cholil.

Untuk isi dari surat edaran penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban 1442 H/ 2021 M yang memuat 7 poin penting itu sendiri adalah sebagai berikut.

  1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala dengan ketentuan berikut ini.

- Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid atau musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

- Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x