Media Magelang - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka pada akhir bulan Juni sehingga harus sudah mempunyai formasi yang diutamakan.
Adapun 1,3 juta formasi tersebut nantinya akan dibagi pada CPNS 2021 dan PPPK dan bisa dilamar oleh yang memenuhi persyaratan.
Lalu, apakah pelamar diperbolehkan mendaftar CPNS 2021 ataupun PPPK lebih dari 1 formasi?
Menurut informasi yang tercantum pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) tertulis bahwa setiap pelamar CPNS 2021 hanya boleh mendaftar pada satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.
Baca Juga: Sebelum Ikut Seleksi, Simak Tata Tertib Peserta CPNS 2021 Berikut
Pemerintah melalui Kemenpan RB dan BKN telah menetapkan setidaknya ada 1,3 juta formasi yang dibuka pada rekrutmen CPNS 2021 kali ini.
Berbeda dari tahun sebelumnya, rekrutmen ASN pada seleksi CPNS 2021 kali ini juga dibuka dengan model PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Artinya, satu kali periode pendaftaran adalah sepanjang dibukanya seleksi CPNS 20221.
Berdasarkan hal tersebut, pelamar CPNS 2021 hanya bisa mendaftar satu formasi saja.