Catat! Ini Daftar Lokasi Vaksinasi Covid-19 Tanpa Pakai Syarat KTP Domisili

- 28 Juni 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/Mufid

Media Magelang - Perlu dicatat, inilah daftar lengkap lokasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di sejumlah wilayah yang bisa dilakukan tanpa syarat KTP domisili. 

Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili umumnya menjadi syarat utama untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini membuka program vaksinasi Covid-19 tanpa syarat KTP domisili di beberapa lokasi.

Dengan mulai berlakunya vaksin tanpa syarat KTP domisili, Kemenkes berupaya mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: IDAI Belum Keluarkan Rekomendasi, Kemenkes Tunda Vaksin untuk Anak

Melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes membuka lokasi pelaksanaan vaksin Covid-19 tanpa KTP domisili dengan target 1 juta dosis per hari.

Pelaksanaan vaksin Covid-19 ini berdasarkan pada Surat Edaran nomor HK.02/02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

target 1 juta vaksin ini dicapai melalui penyediaan vaksin dan logistic vaksinasi Covid-19 yang memenuhi syarat mutu, efikasi, dan keamanan.

Surat Edaran tersebut pun memuat bahwa semua target sasaran vaksinasi dalam hal ini masyarakat, dapat mendaftar tanpa memandang domisili.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah