Media Magelang - Perlu dicatat, inilah daftar lengkap lokasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di sejumlah wilayah yang bisa dilakukan tanpa syarat KTP domisili.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili umumnya menjadi syarat utama untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini membuka program vaksinasi Covid-19 tanpa syarat KTP domisili di beberapa lokasi.
Dengan mulai berlakunya vaksin tanpa syarat KTP domisili, Kemenkes berupaya mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: IDAI Belum Keluarkan Rekomendasi, Kemenkes Tunda Vaksin untuk Anak
Melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes membuka lokasi pelaksanaan vaksin Covid-19 tanpa KTP domisili dengan target 1 juta dosis per hari.
Pelaksanaan vaksin Covid-19 ini berdasarkan pada Surat Edaran nomor HK.02/02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
target 1 juta vaksin ini dicapai melalui penyediaan vaksin dan logistic vaksinasi Covid-19 yang memenuhi syarat mutu, efikasi, dan keamanan.
Surat Edaran tersebut pun memuat bahwa semua target sasaran vaksinasi dalam hal ini masyarakat, dapat mendaftar tanpa memandang domisili.