Sebelum Pendaftaran BLT UMKM 2021 Tahap 3 Dibuka, Siapkan 3 Dokumen Penting Berikut

- 29 Juni 2021, 08:35 WIB
Cek BLT UMKM Tahap 2 bisa melalui HP
Cek BLT UMKM Tahap 2 bisa melalui HP /Kemenkop UKM/

Baca Juga: Sudah Terima SMS Seperti Ini? Selamat, Anda Lolos BLT UMKM 2021! Siapkan KTP untuk Cairkan Rp 1,2 Juta!

Lalu, syarat berkas yang harus yang harus dipenuhi para pelaku UMKM apabila hendak mendaftar BLT UMKM 2021 tahap 3, diantaranya adalah:

  • Fotokopi eKTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

Syarat untuk mendapatkan BLT UMKM tahap 3 tahun 2021

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK eKTP
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Perlu diperhatikan, pemerintah kini mengatur lembaga pengusul BLT UMKM tahap 3 tahun 2021 hanya melalui dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota.

Cara daftar BLT UMKM tahap 3 tahun 2021

1. Melampirkan berkas atau dokumen berupa fotokopi e-KTP, KK, NIB/SKU ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengan di Kabupaten atau Kota

2. Mengisi formulir online dengan serta melengkapi data berupa:

  • NIK eKTP
  • KK
  • nama lengkap
  • alamat KTP
  • alamat usaha
  • jenis kelamin
  • tanggal lahir
  • bidang usaha
  • nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Cara cek penerima BLT UMKM tahap 3 tahun 2021

Untuk memastikan nama terdaftar sebagai penerima BLT UMKM tahap 3 tahun 2021, masyarakat bisa mengecek dengan cara berikut:

1. Bank Penyalur BLT UMKM tahap 3 tahun 2021 melalui BRI

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah