CPNS Dibuka Mulai 30 Juni 2021! Ketahui Perbedaan ASN, PNS dan PPPK Berikut

- 30 Juni 2021, 10:35 WIB
CPNS 2021 Mulai Buka 30 Juni 2021, Ini bedanya istilah ASN, PPPK, dan PNS.
CPNS 2021 Mulai Buka 30 Juni 2021, Ini bedanya istilah ASN, PPPK, dan PNS. /Instagram @bkngoidofficial/

Media Magelang - Pelaksanaan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akhirnya telah dibuka mulai hari ini, Rabu, 30 Juni 2021. 

Masyarakat yang telah menantikan pembukaan pendaftaran seleksi penerimaan CPNS 2021 bisa mulai mendaftarakan diri pada hari ini.

Jika masih bingung untuk melakukan pendaftaran posisi pada seleksi CPNS 2021, ketahui perbedaan ASN, PNS, dan PPPK berikut. 

Ternyata memang terdapat perbedaan definisi atau arti dari istilah ASN, PNS dan PPPK yang sering digunakan BKN dan banyak isntansi untuk menjelaskan hal terkait seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Baca Juga: CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021 Dibuka! Pengertian SSCASN Resmi dari BKN!

Melalui laman BKN, dijelaskan perbedaan arti dari ASN, PNS dan PPPK untuk menjawab pertanyaan masyarakat.

Dikutip Media Magelang dari laman resmi pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021, BKN menjelaskan perbedaan arti dari ASN, PNS dan PPPK, simak penjelasannya berikut ini.

ASN atau Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pegawai ASN atau Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Informasi Lengkap Alur Pendaftaran CPNS 2021 dari Pembuatan Akun Hingga Pengumuman Kelulusan

PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Jadi bisa disimpuklan memang ada perbedaan arti dari ASN, PNS dan PPPK yang seriing didengar ketika menyimak pengumuman seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Leboh lanjut, berikut adalah jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK nonguru tahun 2021 yang dikutip Media Magelang dari laman sscasn.bkn.go.id.

1. Pengumuman Seleksi ASN 30 Juni s.d. 14 Juli 2021

2. Pendaftaran Seleksi ASN 30 Juni s.d. 21 Juli 2021

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28 s.d. 29 Juli 2021

4. Masa Sanggah 30 Juli s.d. 1 Agustus2021

5. Jawab Sanggah 30 Juli s.d. 8 Agustus2021

6. Pengumuman Pasca Sanggah 9 Agustus 2021

7. Pelaksanaan SKD 25 Agustus s.d. 4 Oktober2021

8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

9. Pengumuman Hasil SKD 17 s.d. 18 Oktober2021

10. Persiapan Pelaksanaan SKB 19 Oktober s.d 1 November 2021

11. Pelaksanaan SKB 8 s.d. 29 November2021

12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru 15 s.d. 17 Desember 2021

13. Pengumuman Kelulusan 18 s.d.19 Desember 2021

14. Masa Sanggah 20 s.d. 22 Desember 2021

15. Jawab Sanggah 20 s.d. 29 Desember 2021

16. Pengumuman Pasca Sanggah 30 s.d. 31 Desember 2021

17. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) 1 s.d. 18 Januari 2022

18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK 19 Januari s.d. 18 Februari 2022

Itulah informasi mengenai perbedaan istilah ASN, PPPK, dan PNS dalam seleksi CPNS 2021, lengkap dengan jadwal pendaftaran rekrutmen untuk tahun ini.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah