Ibu Hamil dan Balita Bisa Cairkan Bansos BLT PKH dan Terima Beras 10 Kg, Hanya untuk Golongan ini!

- 8 Juli 2021, 18:42 WIB
Ibu Hamil dan Balita yang ingin mencapat BLT PKH Rp3 Juta harus punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan terdaftar di DTKS.
Ibu Hamil dan Balita yang ingin mencapat BLT PKH Rp3 Juta harus punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan terdaftar di DTKS. /Pixabay/Endho/

Media Magelang - BLT PKH dan beras 10 kg dari Kemensos yang menyasar ibu hamil dan balita akan mulai disalurkan Juli 2021, namun hanya untuk untuk golongan ini.

BLT PKH yang akan diterima ibu hamil dan balita sebesar Rp3 juta per tahun dan beras 10 kg ternyata hanya diberikan untuk golongan tertentu saja.

Persyaratan ibu hamil dan balita penerima BLT PKH dari kemensos salah satunya adalah telah memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca Juga: UPDATE! Penerima Bansos BST dan PKH Dapat Bantuan Tambahan Beras 10 kg Selama PPKM Darurat

Selain itu, ibu hamil dan balita Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pemerintah melalui Kemensos memang sudah sejak awal tahun menggagas Program Keluarga Harapan (PKH) dengan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai upaya untuk membantu meringankan beban masyarakat.

Pada pelaksanaan PPKM Darurat, penerima bansos Kemensos melalui program BLT PKH bisa bernapas lega pasalnya akan ada tambahan bantuan berupa beras sebanyak 10 kg.

Baca Juga: Penjelasan Cara Pencairan Bansos PKH PPKM Darurat Juli 2021 dari Kemensos

BLT PKH merupakan salah satu program bantuan yang ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x