Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Bisa Gunakan Surat Keterangan Lulus atau SKL, Simak Ketentuannya Berikut

- 12 Juli 2021, 13:35 WIB
Apakah SKL Surat Keterangan Lulus bisa digunakan untuk melakukan pendaftaran seleksi CPNS 2021? SIMAK DI SINI
Apakah SKL Surat Keterangan Lulus bisa digunakan untuk melakukan pendaftaran seleksi CPNS 2021? SIMAK DI SINI //PIXABAY

Media Magelang - Simak informasi ketentuan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang digunakan untuk mengajukan pendaftaran seleksi CPNS 2021.

Banyak pelamar yang belum mengetahui ketetuan terkait penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai berkas pendaftaran seleksi CPNS 2021.

Sebab, banyak pelamar kerap mempertanyakan ketentuan pendaftaran seleksi CPNS 2021, apakah bisa mendaftar tanpa ijazah.

Pasalnya, ijazah menjadi syarat wajib di berbagai instansi pemerintah yang membuka formasi pada pendaftaran seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: Surat Keterangan Lulus Atau SKL Bisa untuk Daftar CPNS 2021 Gantikan Ijazah? Simak Penjelasannya

Sementara itu, pelamar yang baru memiliki Surat Keterangan Lulus tetap ingin mengajukan pendaftaran seleksi CPNS 2021.

Surat Keterangan Lulus (SKL) biasanya didapatkan sebagai pengganti ijazah dari pihak sekolah atau kampus masing-masing.

Para pelamar yang baru mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL) tapi ingin mengikuti seleksi CPNS 2021 perlu mengetahui ketentuan pendaftarannya berikut.

Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini telah dibuka sejak tanggal 30 Juni 2021, yang berlangsung hingga 21 Juli mendatang.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: SSCASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah