Simak! Ini Gaji Pokok PNS Sesuai Golongan yang Didapatkan Pelamar Setelah Lolos Seleksi CPNS 2021

- 14 Juli 2021, 15:15 WIB
Gaji PNS sesuai golongan yang bisa didapatkan pelamar usai lolos seleksi CPNS 2021.
Gaji PNS sesuai golongan yang bisa didapatkan pelamar usai lolos seleksi CPNS 2021. /

Media Magelang - Berikut gaji pokok PNS sesuai golongan dan jabatan yang bisa didapatkan pelamar setelah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2021.

Pelaksanaan seleksi CPNS 2021 saat ini masih berlangsung, dengan tahap pendaftaran dibuka mulai 30 Juni-21 Juli 2021 mendatang.

Para pelamar yang telah melakukan pendaftaran CPNS 2021 akan melewati beberapa tahap hingga lolos seleksi Calon PNS tahun ini.

Setelah lolos CPNS 2021, terdapat gaji pokok dan tunjangan yang bisa didapatkan saat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Mau Daftar CPNS 2021? Ini Langkah Mudah Buat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas Terdekat

Besaran gaji pokok PNS akan berbeda bagi masing-masing pelamar yang berhasil diterima dalam seleksi CPNS 2021.

Pasalnya, ada beberapa golongan dalam PNS yang akan mempengaruhi besaran gaji pokok yang diterima setiap bulannya. 

Sebelum itu, masyarakat yang ingin mendaftar seleksi CPNS 2021 bisa mengetahui rincian daftar gaji pokok PNS sesuai golongan dalam artikel berikut.

Para pelamar CPNS 2021 dari lulusan SMA/SMK, lulusan D3, lulusan S1, sampai lulusan S3 akan memiliki gaji pokok yang berbeda satu sama lain.

Baca Juga: Daftar 17 Formasi CPNS 2021 yang Dibuka Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Lulusan SMA IPA

Dengan begitu, besaran gaji pokok bagi pelamar CPNS 2021 yang lolos seleksi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PNS dan PPPK akan berbeda sesuai golongan.

Gaji pokok tiap bulan merupakan salah satu fasilitas yang akan diterima oleh para PNS selama menjabat.

Gaji pokok ini akan diberikan dengan nominal sesuai dengan golongan dan pangkat PNS tersebut.

Setiap PNS akan mendapatkan besaran gaji dan tunjangan sesuai status golongan masing-masing, dengan gaji pokok untuk golongan terendah yakni Rp1.560.800.

Sementara itu, gaji pokok PNS dari golongan tertinggi yang bisa didapatkan yaitu sebesar Rp5.901.200.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut ini adalah besaran gaji pokok yang akan didapatkan PNS.

  1. Golongan I (Juru)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800.

- Golongan Ib Rp1.704.500 – Rp2.472.900.

- Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500.

- Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500.

  1. Golongan II (Pengatur)

- Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600.

- Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300.

- Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.500.

- Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

  1. Golongan III (Penata)

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400.

- Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600.

- Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400.

- Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000.

  1. Golongan IV (Pembina)

- Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000.

- Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500.

- Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900.

- Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700.

Sebagai informasi, tipe-tipe golongan PNS ditetapkan sesuai dengan penjelasan berikut.

  1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

- Ia: Juru Muda.

- Ib: Juru Muda Tingkat 1.

- Ic: Juru.

- Id: Juru Tingkat 1

  1. Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)

- IIa: Pengatur Muda.

- IIb: Pengatur Muda Tingkat 1.

- IIc: Pengatur.

- IId: Pengatur Tingkat 1.

  1. Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)

- IIIa: Penata Muda.

- IIIb: Penata Muda Tingkat 1.

- IIIc: Penata.

- IIId: Penata Tingkat 1.

  1. Golongan IV

- IVa: Pembina.

- IVb: Pembina Tingkat 1.

- IVc: Pembina Utama Muda.

- IVd: Pembina Utama Madya.

- IVe: Pembina Utama.

Golongan dan pangkat seperti yang telah diketahui akan mempengaruhi besaran gaji pokok yang diterima oleh PNS.

Demikian informasi daftar besaran gaji pokok PNS yang akan diterima nantinya setelah dinyatakan lolos dalam seleksi CPNS 2021.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x