Bagi mereka yang sebelumnya belum mendapatkan bantuan atau ganti nomor, bisa mengikuti panduan berikut ini:
1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Bagi pelajar, mahasiswa, guru dan dosen yang belum mendapatkan kuota internet gratis dari Kemendikbud Ristek segera daftarkan sekarang juga.***