Syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
4. Bukan berasal dari pejabat negara, TNI/Polri, ASN, anggota DPR/D, BUMN/D, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.
5. Belum pernah menerima atau menjadi peserta Kartu Prakerja di tahun sebelumnya.
6. Belum menjadi penerima Bansos Kemensos (DTKS), penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), serta Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Baca Juga: Tak Ingin Gagal Lagi di Kartu Prakerja Gelombang 18? Penuhi Kriteria Ini Sebelum Mendaftar
Demikian pula untuk cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18, masyarakat dapat memperhatikan beberapa langkah berikut:
Tata cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18