Kok Belum Cair? Cek Dulu Apa Sudah Sesuai Syarat Terbaru BSU Subsidi Gaji 2021

- 13 Agustus 2021, 16:07 WIB
Cek alasan pemerintah  mencairkan BSU atau BLT subsidi gaji tahap 1 kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Cek alasan pemerintah mencairkan BSU atau BLT subsidi gaji tahap 1 kepada pekerja yang memenuhi syarat. /Pexels/ Photo by Ahsanjaya from Pexels/

Media Magelang - Akhirnya rencana pemerintah untuk melanjutkan pencairan Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 terealisasi pada Agustus 2021.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 8,8 triliun untuk BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 sehingga seharusnya target jumlah penerima bantuan BSU Subsidi Gaji ini mencapai 8,7 juta pekerja. 

Minggu ini, sebagian anggaran dengan total Rp947.499 miliar untuk 947.499 pekerja sudah mulai ditransfer ke rekening penerima

Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 akan diberikan dengan saasaran karyawan yang dirumahkan, atau yang mengalami pengurangan jam kerja sebagai imbas kebijakan perpanjangan PPKM.

Baca Juga: Subsidi Gaji Belum Diterima? Simak Cara Cek Verifikasi Data BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Link Berikut

Lebih lanjut, berikut syarat karyawan yang berhak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021:

  1. Pertama, pekerja merupakan WNI dibuktikan dengan NIK KTP
  2. Kedua, pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  3. Ketiga, pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Keempat, Pekerja / Buruh merupakan penerima upah.
  5. Kelima, pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Keenam, pekerja diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Ketujuh, belum pernah menerima bansos lain dari pemerintah.

Baca Juga: Begini Cara Cairkan BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta

Menaker Ida Fauziyah menyebut bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 adalah respons pemerintah untuk meningkatkan daya beli karyawan.

"Kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak. Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan. Kami usulkan bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziah dalam keterangan pers tentang Rabu, 21 Juli 2021.

Menaker Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa daftar nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji akan kembali mengacu pada data milik BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait besaran gaji yang disyaratkan yaitu di bawah Rp 3,5 juta, akan dilihat dari laporan besaran upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMKM sebagai batas kriteria upah. Dan memiliki rekening bank yang aktif dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri," tambah Menaker Ida Fauziyah

Adapun BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji akan diberikan untuk 2 bulan, masing-masing Rp 500 ribu yang akan diberikan sekaligus artinya penerima bantuan akan mendapat bantuan Rp 1 juta.

"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," terang Menaker.

 

Pencarian BLT subsidi gaji tentu menjadi kabar baik bagi para karyawan yang terdampak PPKM.

Diketahui kondisi pandemi yang berkepanjangan telah membuat banyak karyawan harus dirumahkan sebagai imbas PPKM.

Disalurkannya BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji diharapkan bisa meringankan beban karyawan dan meningkatkan daya beli untuk mendongkrak perekonomian masyarakat menengah ke bawah.***

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah