Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Pastikan Tidak Termasuk Golongan Gagal Lolos Ini

- 22 Juli 2021, 12:15 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 18 Kapan Dibuka? Sambil Menunggu Penuhi Dahulu Syarat Berikut!
Kartu Prakerja Gelombang 18 Kapan Dibuka? Sambil Menunggu Penuhi Dahulu Syarat Berikut! /Maria Nofianti/ Instagram @prakerja.go.id

Media Magelang - Pelaksanaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka pada semester II tahun 2021. 

Para pendaftar yang telah menantikan pelaksanaan gelombang 18 perlu mengetahui sejumlah informasi terkait kelolosan peserta Kartu Prakerja. 

Pasalnya, tidak semua pendaftar akan lolos seleksi pendaftaran menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 18 pada 2021.

Ada sejumlah golongan yang menjadi penyebab gagalnya pendaftar dalam seleksi peserta Kartu Prakerja, termasuk pada gelombang 18. 

Baca Juga: Sebelum Pelaksanaan Gelombang 18, Segera Verifikasi Email untuk Daftar Kartu Prakerja

Simak artikel berikut untuk mengetahui daftar penyebab kegagalan lolos seleksi peserta Kartu Prakerja yang kerap dialami para pendaftar. 

Jika sebelumnya pendaftar telah gagal lolos menjadi peserta Kartu Prakerja, simak informasi terkait beberapa penyebab kegagalan berikut.

Pendaftar bisa menentukan apakah tetap mengikuti seleksi peserta Kartu Prakerja gelombang 18 jika tahu penyebab gagal lolos tertentu.

Pendaftar Kartu Prakerja gelombang 18 memang diharuskan memiliki persyaratan khusus agar bisa lolos menjadi penerima insentif.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Cek Cara Daftar dan Syarat Berikut Ini

Penyelenggara Kartu Prakerja sudah berulang kali mengumumkan ini untuk pendaftar gelombang sebelumnya dan syarat ini juga akan diterapkan untuk bisa lolos gabung gelombang 18.

Program Kartu Prakerja gelombang 18 yang dibuka pada semseter II 2021 masih diperuntukkan bagi pencari kerja, pekerja ter-PHK, pekerja aktif, dan wirausahawan.

Sebelum memutuskan untuk mendaftar pada gelombang 18, maka terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi agar berpeluang untuk lolos Kartu Prakerja.

Beberapa persyaratan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan bagi banyak pendaftar yang berkali-kali gagal lolos Kartu Prakerja di gelombang sebelumnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18 adalah sebagai berikut.

Bukan Kategori Orang yang Dilarang Mendaftar

Sebelum melakukan pendaftaran, peserta diharuskan memenuhi persyaratan berikut sebagai WNI yang berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Selain itu, beberapa profesi seperti pejabat negara, ASN, anggota TNI, anggota Polri, anggota DPR/DPRD, kepala dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD juga tidak diperkenankan mendaftar Kartu Prakerja.

Aturan ini telah ditetapkan sejak gelombang pertama dan harus dipatuhi sebagai langkah awal untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Bukan Penerima Kartu Prakerja Gelombang Sebelumnya

Setelah memastikan diri bukan termasuk dalam kategori yang dilarang mendaftar, calon peserta juga harus memastikan diri bukan termasuk penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.

Tujuan dari aturan ini adalah agar penyaluran manfaat Kartu Prakerja bisa lebih merata.

Memastikan Hanya Ada 2 Anggota Keluarga dalam 1 KK yang Mendaftar

Manajemen Kartu Prakerja telah memutuskan untuk memperbolehkan hanya 2 anggota keluarga dalam 1 KK yang mengikuti Kartu Prakerja tahun 2021.

Aturan ini dibuat agar penyaluran manfaat Kartu Prakerja lebih merata dari berbagai KK.

“Penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal dua orang anggota keluarga per KK,” ujar Menko, Airlangga Hartanto dalam konferensi pers virtual pada 23 Februari 2021.

Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Pemerintah

Aturan lain yang harus dipenuhi untuk lolos pendaftaran Karrtu Prakerja adalah bukan berasal dari penerima bansos pemerintah lainnya.

Bansos pemerintah yang dimaksud tersebut termasuk bantuan subsidi upah, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Bansos dari Kemensos (DTKS).

Aturan ini diberlakukan agar penerima bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun bisa lebih merata.

Karena kuota terbatas dan seleksi penerima yang cukup ketat, maka peluang Anda untuk lolos Kartu Prakerja gelombang 18 akan semakin kecil.

Jika termasuk sebagai penerima bansos pemerintah lainnya, telah ada anggota keluarga yang mendaftar, terdaftar jadi peserta di gelombang sebelumnya, dan termasuk pelajar, TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, kepala dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD, maka dipastikan gagal lolos Kartu Prakerja gelombang 18.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah