Penyaluran BLT UMKM 2021 atau BPUM Rp1,2 Juta Tahap 2 Dimulai Juli-Agustus, Ini Cara Cek Daftar Nama Penerima

- 23 Juli 2021, 17:00 WIB
Syarat calon penerima BLT UMKM dan cara mencairkannya
Syarat calon penerima BLT UMKM dan cara mencairkannya /Pixabay.com/Mohamad Trilaksono

Pemerintah melalui Kemenkop UKM kembali menyalurkan BLT UMKM 2021 atau BPUM Rp1,2 Juta tahap 2.

Jika dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM 2021 atau BPUM tahap 2, pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp1,2 juta.

Untuk mengetahui penerima bantuannya, pelaku UMKM bisa mengakses laman milik Bank BRI dan BNI secara online.

Perlu diketahui apabila NIK e-KTP pelaku UMKM tidak terdaftar di eform.bri.co.id, pelaku UMKM dapat melakukan cek di laman banpresbpum.id milik BNI sebagai bank penyalur BLT UMKM.

 

Masyarakat bisa mengakses link depkop.go.id atau laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengetahui update soal BLT UMKM 2021 atau BPUM Rp1,2 Juta tahap 2.

Namun ada juga penerima yang tidak mendaftar namun dapat bantuan ini karena pada tahun lalu juga dapat BLT UMKM 2021 atau BPUM Rp1,2 Juta tahap 2, sehingga lembaga pengusul menggunakan data pada tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, mereka mendapatkan dana BLT UMKM ini sebesar 3,6 juta. Karena pada tahun lalu jumlah pencairan mencapai Rp2,4 juta sedangkan BLT UMKM 2021 atau BPUM tahap 2 tahun ini hanya Rp1,2 juta.

Namun bagi masyarakat yang tahun lalu belum dapat, tahun ini hanya akan dapat Banpres BPUM PNM Mekaar Rp1,2 juta.

 

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah