Penyaluran BLT UMKM 2021 atau BPUM Rp1,2 Juta Tahap 2 Dimulai Juli-Agustus, Ini Cara Cek Daftar Nama Penerima

- 23 Juli 2021, 17:00 WIB
Syarat calon penerima BLT UMKM dan cara mencairkannya
Syarat calon penerima BLT UMKM dan cara mencairkannya /Pixabay.com/Mohamad Trilaksono

Cara daftar BLT UMKM adalah sebagai berikut:

Cara Melakukan Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta

- Pelaku UKM mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa:

  1. KTP
  2. KK
  3. Surat Keterangan Usaha atau SKU atau NIB

- Pelaku usaha mengisi formulir data diri yang disediakan

- Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait

- Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM

Syarat Penerima BPUM adalah sebagai berikut:

- WNI dibuktikan dengan mempunyai NIK KTP dan memiliki usaha mikro

- Bukan anggota ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank atau KUR

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah