Sesuai Aturan Baru! 7 Jenis Karyawan Berikut Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta pada 2021

- 27 Juli 2021, 12:15 WIB
Belum Dapat BLT Subsidi Upah? Pencairan Berlanjut Sampai Akhir Januari 2021, Cek di kemnaker.go.id
Belum Dapat BLT Subsidi Upah? Pencairan Berlanjut Sampai Akhir Januari 2021, Cek di kemnaker.go.id /kemnaker.go.id

Media Magelang - Berikut tujuh jenis karyawan yang bisa berkesempatan mendapatkan bantuan Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021. 

Pemerintah mengeluaran aturan baru terkait penyaluran bantuan Subsidi Gaji 2021, yang diberikan untuk tujuh jenis karyawan atau pekerja. 

Hanya karyawan yang termasuk tujuh kategori tertentu yang bisa terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji pada tahun 2021. 

Simak cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta sebagai syarat dapat BLT BSU Subsidi Gaji Rp1 juta sebelum masa pencairan dimulai.

Baca Juga: Ini 6 Syarat Wajib Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Penuhi Agar Tak Ditolak

Tidak diberikan tunai, dana Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan dengan total BSU Rp 1 juta dari program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini bakal langsung ditransfer Kemnaker ke rekening pekerja yang namanya masuk di daftar penerima.

Dengan diperpanjangnya PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021, diharapkan pekerja yang namanya masuk di daftar penerima bisa terbantu dengan adanya BSU Rp 1 juta dari pemerintah.

Adapun jenis karyawan yang termasuk tujuh bidang kerja yang pekerjanya bisa mendapatkan bantuan tunai BLT Subsidi Gaji 2021 Rp1 juta adalah:

Baca Juga: Ada Tambahan 37 Wilayah PPKM Level 4, Apa Pekerja Bisa Dapat Bansos Subsidi Gaji Rp 1 Juta?

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x