Sesuai Aturan Baru! 7 Jenis Karyawan Berikut Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta pada 2021

- 27 Juli 2021, 12:15 WIB
Belum Dapat BLT Subsidi Upah? Pencairan Berlanjut Sampai Akhir Januari 2021, Cek di kemnaker.go.id
Belum Dapat BLT Subsidi Upah? Pencairan Berlanjut Sampai Akhir Januari 2021, Cek di kemnaker.go.id /kemnaker.go.id

Media Magelang - Berikut tujuh jenis karyawan yang bisa berkesempatan mendapatkan bantuan Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021. 

Pemerintah mengeluaran aturan baru terkait penyaluran bantuan Subsidi Gaji 2021, yang diberikan untuk tujuh jenis karyawan atau pekerja. 

Hanya karyawan yang termasuk tujuh kategori tertentu yang bisa terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji pada tahun 2021. 

Simak cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta sebagai syarat dapat BLT BSU Subsidi Gaji Rp1 juta sebelum masa pencairan dimulai.

Baca Juga: Ini 6 Syarat Wajib Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Penuhi Agar Tak Ditolak

Tidak diberikan tunai, dana Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan dengan total BSU Rp 1 juta dari program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini bakal langsung ditransfer Kemnaker ke rekening pekerja yang namanya masuk di daftar penerima.

Dengan diperpanjangnya PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021, diharapkan pekerja yang namanya masuk di daftar penerima bisa terbantu dengan adanya BSU Rp 1 juta dari pemerintah.

Adapun jenis karyawan yang termasuk tujuh bidang kerja yang pekerjanya bisa mendapatkan bantuan tunai BLT Subsidi Gaji 2021 Rp1 juta adalah:

Baca Juga: Ada Tambahan 37 Wilayah PPKM Level 4, Apa Pekerja Bisa Dapat Bansos Subsidi Gaji Rp 1 Juta?

Tujuh Jenis Karyawan yang Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji 2021

1. Industri barang konsumsi.

2. Perdagangan.

3. Jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

4. Transportasi.

5. Aneka industri.

6. Properti.

7. Real estate.

Namun tidak semua pekerja otomatis menerima bantuan ini, ada beberapa syarat dalam penyaluran BSU Rp1 juta.

Menaker Ida Fauziyah mengungkap tujuan penyaluran BSU Rp1 juta adalah untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 dan juga diharapkan dapat membantu pengusaha untuk dapat bertahan di tengah pandemi.

Adapun setiap pekerja yang masuk dalam daftar penerima BSU Rp1 juta harus memenuhi  kriteria berikut ini:

  1. WNI
  2. Pekerja penerima upah
  3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
  4. Calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV
  5. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan
  6. Merupakan pekerja, atau buruh yang bekerja pada sektor terdampak PPKM kecuali Pendidikan dan Kesehatan.

Pekerja di tujuh bidang yang telah disebutkan dan memenuhi persyaratan, bersiaplah untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat dapat BLT BSU Subsidi Gaji Rp1 juta terbaru:

1. Jika Belum Memiliki Akun:

1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Klik 'daftar pengguna'

3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)

4. Masukkan email

5. Kemudian klik 'kirim'

6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.

2. Jika sudah memiliki akun:

1. Login link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Setelah masuk ke dashboard,

4. klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

5. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening

Kabar pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan disampaikan oleh Menkar Ida Fauziyah Rabu 23 Juli 2021.

BSU atau bantuan Subsidi Gaji 2021 sebesar Rp1 juta akan segera ditransfer ke rekening pekerja yang masuk dalam daftar penerima setelah Kemnaker siap dari sisi aturannya, data dan juga hal teknis lainnya terkait penyaluran.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah